Korban juga disebut dipaksa tidur di kamar mandi dalam kondisi yang jauh dari standar kemanusiaan.
Kondisi tragis tersebut baru diketahui keluarga setelah korban dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk mendapatkan penanganan medis.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Soroti Minimnya Anggaran Substantif Komnas HAM dalam RKA 2027
Temuan-temuan itu kemudian memicu perhatian publik dan mendorong berbagai pihak untuk mendesak penegakan hukum secara maksimal.
“Dari berbagai fakta yang muncul, terdapat indikasi kuat adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” paparnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa tindakan membatasi kebebasan seseorang selama bertahun-tahun merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan warga negara.
Baca Juga:
Hinca: Tiga Tahun Memperjuangkan Pengamanan Objek Vital Nasional Hingga Masuk UU Polri 2026
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menerapkan berbagai pasal yang relevan, termasuk ketentuan dalam KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain dugaan penganiayaan berat, Rieke juga meminta penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya pasal-pasal yang mengatur kekerasan seksual dan perlindungan korban.
Dengan penerapan aturan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman yang lebih berat sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan.