Lebih lanjut, RKUHAP juga mengatur penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan.
Menurut Habiburokhman, pendekatan ini akan diutamakan dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan.
Baca Juga:
Soal Proses Hukum Terkait Usulan KPK Ambil Alih Kasus FA, Istana Buka Suara
"Dalam restorative justice, penyelesaian perkara berorientasi pada pemulihan korban, bukan sekadar menghukum pelaku. Dengan pendekatan ini, pelaku dan korban dapat mencapai kesepakatan damai sehingga perkara bisa dihentikan," jelasnya.
Ia mencontohkan kasus seorang nenek yang didakwa karena mengambil kayu.
Dengan adanya RKUHAP, kasus-kasus serupa dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, tanpa harus berakhir dengan hukuman.
Baca Juga:
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung
"Kalau sekarang, kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan restorative justice. Pengadilan bisa memutuskan bahwa perbuatan terbukti, tetapi dimaafkan sehingga pelaku tidak dikenai hukuman," pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.