WAHANANEWS.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang Polri kembali menjadi sorotan setelah Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar hukum untuk membahas arah pembaruan institusi kepolisian di tengah tuntutan hukum modern dan perlindungan hak asasi manusia.
RDPU tersebut berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga:
Transformasi BUMN Pertambangan Bergulir, MARTABAT Prabowo-Gibran: Saatnya Indonesia Naik Kelas Lewat Hilirisasi
Sejumlah akademisi yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Dr. Tedi Sudrajat dari Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Maradona dari Universitas Airlangga, dan Fritz Edward Siregar dari Universitas Pancasila.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Dalam pembahasan tersebut, para peserta rapat mengulas urgensi Revisi UU Polri untuk menyesuaikan institusi kepolisian dengan perkembangan sistem hukum modern, pembaruan KUHAP, prinsip restorative justice, serta penguatan perspektif hak asasi manusia.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Percepatan Energi Terbarukan, PLN Dinilai Siap Hadapi Tekanan Kurs dan Harga Minyak
"RUU Polri ini untuk menyelaraskan institusi Polri dengan prinsip hukum modern, yang berlandaskan restorative justice, humanis, dan tentunya HAM," ujar Sahroni.
Pembahasan mengenai HAM juga menjadi salah satu fokus yang mengemuka dalam rapat tersebut.
Menurut Sahroni, perlindungan hak asasi manusia harus dipahami secara menyeluruh, termasuk dalam konteks menjaga keamanan masyarakat dari ancaman tindak kejahatan.