"Nah berbicara soal HAM, kita sepakat bahwa hak asasi ini merupakan aspek yang penting dan wajib," kata Sahroni.
Ia kemudian menyinggung polemik yang sempat muncul terkait tindakan tegas aparat terhadap pelaku kejahatan jalanan.
Baca Juga:
Transformasi BUMN Pertambangan Bergulir, MARTABAT Prabowo-Gibran: Saatnya Indonesia Naik Kelas Lewat Hilirisasi
Menurutnya, tindakan terukur yang dilakukan aparat terhadap pelaku begal juga perlu dipandang sebagai bagian dari perlindungan hak asasi warga negara yang menjadi korban maupun calon korban kejahatan.
"Tapi kemarin seperti untuk kasus begal, yang sempat disinggung Komnas HAM, inikan harus dikoreksi juga oleh polisi," ujarnya.
Sahroni menilai masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dari ancaman tindak kriminal yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Percepatan Energi Terbarukan, PLN Dinilai Siap Hadapi Tekanan Kurs dan Harga Minyak
"Karena tembakan terukur kepada pelaku begal itu kan bagian dari bentuk perlindungan HAM warga negara. Kasihan masyarakat, dihantui rasa takut dan nyawanya terancam,” lanjutnya.
Selain membahas Revisi UU Polri, Komisi III DPR juga mendalami peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk memperjelas batas kewenangan antara fungsi pengawasan dan proses penanganan perkara yang menjadi ranah institusi kepolisian.