Untuk diketahui, Kamaruddin adalah pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo. Kamaruddin juga merupakan pengacara dari klient istrinya untuk urusan perceraian.
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke dalam keterangan pers tertulis, Minggu (28/8).
Baca Juga:
Singgung Asal-usul Uang Suami, Kamaruddin sebut Artis Sandra Dewi Bisa Terjerat
"Insyaallah Rabu (akan lapor polisi)," sambungnya.
Duke menerangkan semua pernyataan yang dilontarkan Kamaruddin tidak benar dan mengandung fitnah. Dia menyebut apa yang terjadi saat ini adalah kliennya tengah menghadapi proses perceraian di pernikahan keduanya dengan Rina Lauwy.
"Jelas tidak benar. Klien kami memang menikah dua kali. Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir, pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Maret 2021," ucap Duke.
Baca Juga:
Dirut Taspen Antonius NS Dicopot dan Dicekal KPK, Ini Respon Kamaruddin Simanjuntak
Kamarudin Klaim Punya Bukti Video Porno
Kamaruddin mempersilakan pelaporan ke polisi dilakukan. Dia mengklaim memiliki bukti video porno.
Untuk diketahui, Kamaruddin merupakan kuasa hukum Brigadir Yosua. Dia juga merupakan pengacara dari istri ANS yang kini sedang dalam proses perceraian.