"Masih didalami ya," tegas dia.
Jenderal bintang tiga itu memastikan seluruh keterangan para tersangka bakal didalami penyidik.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Crypto, Ratusan Korban Rugi Rp 105 Miliar
Polri, kata dia, dipastikan hati-hati dalam membuat terang ihwal pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Kita menyidik kan mendasari keterangan para saksi, persesuaian keterangan para saksi, alat bukti yang ada (kumpulan dari barang bukti yang ditemukan) dianalisis persesuaiannya, dikuatkan dengan kesaksian orang yang memiliki keahlian di bidangnya dan menguji alibi para tersangka," kata Agus.
Agus menilai hukuman Ferdy Sambo kemungkinan lebih berat dari tersangka lain.
Baca Juga:
Kini Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Rekam Jejak Eks Kapolres Ngada
Apalagi, Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J.
"Memberi perintah lebih berat ancaman hukumannya daripada yang menerima perintah," kata Agus.
Di sisi lain, Agus tak menampik Bharada E bisa mendapat hukuman ringan mengingatnya sekarang menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.