WahanaNews.co | Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebutkan Ferdy Sambo harusnya meminta maaf secara tulus, dan bukannya berpura-pura.
Permintaan maaf secara tulus yang dimaksud Kamaruddin adalah tidak membubuhi kata tetapi setelah kalimat maafnya.
Baca Juga:
Singgung Asal-usul Uang Suami, Kamaruddin sebut Artis Sandra Dewi Bisa Terjerat
“Kalau dia tulus, saya minta keluarga (Brigadir J) memaafkan, tapi kalau cuma pura-pura (tidak mau), jadi dia harus tulus, jangan lagi pakai tetapi,” kata Kamaruddin.
Apalagi, lanjut Kamaruddin, permintaan maaf itu kemudian disampaikan dan dilanjutkan dengan membela istrinya atau Putri Candrawathi yang juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Bagi Kamaruddin, istri Ferdy Sambo tersebut sudah pasti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Duren Tiga.
Baca Juga:
Dirut Taspen Antonius NS Dicopot dan Dicekal KPK, Ini Respon Kamaruddin Simanjuntak
“Jadi, jangan bilang istrinya tidak bersalah gitu, istrinya itu sudah pasti bersalah karena istrinya itu mengajak almarhum untuk dibunuh dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga gitu loh,” ujar Kamaruddin.
Sebelumnya dalam Tahap II perkaranya, Ferdy Sambo sempat menyampaikan rasa penyesalannya.
Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang akhirnya terdampak akibat perbuatannya, hingga kepada orangtua Brigadir J atau Yosua.