Menurut ia, seleksi wawancara ini tidak hanya bertujuan menguji kapasitas individual, pengalaman dan kompetensi para calon, tetapi juga untuk menggali integritas, independensi, kepemimpinan, komitmen serta dalam kaitannya dengan penegakan hukum dan kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Selanjutnya, Komisi Yudisial akan menetapkan kelulusan calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM dan tipikor Mahkamah Agung berdasarkan hasil wawancara terbuka dengan mempertimbangkan hasil dan tahapan uji kelayakan sebelumnya.
Baca Juga:
KY Buka Seleksi Hakim Agung 2026, WNI Terbaik Dipanggil Mendaftar
Hingga berita ini diturunkan, seleksi wawancara terbuka terhadap para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc masih berlangsung.
Seleksi hari pertama diikuti empat calon. Para calon diuji oleh panelis yang terdiri atas tujuh anggota KY, satu orang negarawan, dan satu pakar hukum.
Dalam seleksi wawancara terbuka ini, panelis akan menggali visi, misi, komitmen, kenegarawanan, integritas dan komitmen, wawasan pengetahuan hukum, dan peradilan, serta kompetensi teknis terkait penguasaan hukum formil dan materiil.
Baca Juga:
KY Miris OTT Ketua-Waka PN Depok Terjadi di Tengah Upaya Sejahterakan Hakim
Empat orang calon hakim yang hari ini mengikuti seleksi wawancara final, yakni calon hakim kamar pidana Abdul Azis yang saat ini menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru; Bambang Myanto (Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA), Dhifla Wiyani (advokat pada Kantor DW and Partners), serta Nirwana (Ketua Pengadilan Tinggi Makassar).
[Redaktur: Sopian Simanjuntak]