Meski belum mengumumkan identitas tersangka, sejumlah sumber internal media mengungkapkan bahwa Azis terlibat dalam kasus ini.
Azis, bersama mantan Ketua Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, disebut memberikan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan US$ 36 ribu kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga:
PT DKI Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara Eks Dirjen Anggaran di Kasus Jiwasraya
Hal itu diketahui berdasarkan dakwaan kepada Stepanus yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Baca Juga:
Modus Rekayasa Ekspor Sawit, Negara Diperkirakan Rugi Rp14 Triliun
Dijemput KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menemukan keberadaan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Syamsuddin, di salah satu kediamannya di Jakarta.
Diketahui, penjemputan Azis berkaitan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.