SYL diduga melakukan penyalahgunaan laporan pertanggungjawaban, suap-menyuap, gratifikasi, dan penggabungan beberapa perkara.
Saat itu, Syahrul masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. Tak lama kasusnya mencuatm Syahrul mundur dari kursi Mentan Kabinet Indonesia Maju.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Ia menyampaikan surat pengunduran diri ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tepat setelah datang ke Polda, Kamis (5/10/2023) sore.
Benar saja, SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (11/11/2023) bersama dua anak buahnya atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Adapun dua anak buah Syahrul tersebut ialah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga:
Ketua KPK Nawawi Anggap KPK Seperti Bayi yang Tak Diinginkan untuk Lahir
Naik ke Tahap Penyidikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, status perkara naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Saat itu, polisi belum mengungkap pimpinan KPK yang dimaksud. Banyak mata sudah tertuju pada Firli saat itu.