Selanjutnya, juga dilakukan penyitaan 21 unit HP dari para saksi, 17 akun e-mail, 4 unit flashdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, dan satu buah remot keyless, satu buah dompet dan voucer Rp 100.000.
Kendati demikian, polisi belum menahan Firli. Belum ada penjelasan secara detail dari kepolisian terkait kelanjutan proses hukum Firli ini.
Baca Juga:
Ketua KPK Ingatkan Anggotanya, Hati-hati Sdopsi KUHP dan KUHAP Baru
"Terkait dengan upaya penyidik itu (penahanan) dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan. Nanti kami akan update informasi berikutnya," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu.
Firli Bermasalah Sejak Lama
Nama Firli Bahuri tak pernah lepas dari kontroversi sejak sebelum dia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Hasto Minta Keluarga Jokowi Diperiksa, KPK: Lapor dengan Bukti!
Firli pernah menjadi sorotan atas dugaan pelanggaran etik, sebelum dia terpilih menjadi salah satu calon pimpinan KPK. Namun, nyatanya dia tetap melaju mulus memimpin KPK.
Ini terlihat saat Firli Bahuri terpilih secara bulat sebagai ketua lembaga antirasuah itu untuk periode 2019-2023 oleh Komisi III DPR pada Jumat (13/9/2019).
Sederet kontroversi itu nyatanya tak berhenti sampai di situ. Firli berkali-kali dilanda isu miring tentang dirinya hingga menjabat jadi Ketua KPK.