Kedua, Firli melanggar etik saat menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK Pada 8 Agustus 2018.
Ketiga, Firli pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018. Firli mengaku hadir atas undangan rekannya lalu bertemu dengan seorang ketua umum partai politik.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Diduga Terima Gratifikasi
Firli pernah dituding menerima gratifikasi berupa pembayaran penginapan hotel waktu pindah dari Lombok ke Jakarta selama lebih kurang dua bulan.
Ketua pansel saat itu, Yenti Ganarsih, mengklarifikasi hal tersebut pada Firli yang saat itu masih menjadi salah satu calon pimpinan KPK.
Baca Juga:
Ketua KPK Nawawi Anggap KPK Seperti Bayi yang Tak Diinginkan untuk Lahir
Kendati demikian, ia membantah uang untuk membayar penginapannya itu berasal dari orang lain. Firli menegaskan, istrinya telah membayar Rp 50 juta pada saat check in hotel, lalu membayar lagi pada saat check out Rp 5,1 juta.
"Mohon maaf, saya tidak pernah dibayari orang. Ini adalah contoh kecil memberantas korupsi," kata mantan Deputi Penindakan KPK ini saat tes wawancara dan uji publik di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Ditolak 500 Pegawai