Menurut pegiat antikorupsi Saor Siagian, sedikitnya ada 500 pegawai KPK yang disebut menolak calon pimpinannya dari kepolisian.
"Saya bayangkan saya bisa suarakan ini bukan hanya 200, tapi 500. Barangkali ini pesan kepada pansel apakah dia akan memilih orang yang akan ditolak, ya terserah," ucap Saor ssat itu, Rabu (28/8/2019).
Baca Juga:
Ketua KPK Sambangi Kejagung, Burhanuddin: Kami Tidak Bersaing
Saor mengatakan, penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lain yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik saat Firli menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.
"(Gelisah karena) dia sudah berbohong. Dia bilang dia tidak pernah melanggar kode etik, ternyata tidak pernah komisioner bilang seperti itu. Berarti dia sudah bohong," ujar Saor.
Pakai Helikopter Swasta
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Pada September 2020, Dewas KPK menyatakan, Firli melanggar kode etik karena telah menyewa dan menggunakan helikopter swasta untuk perjalanan pribadinya ke Palembang dan Baturaden.
Dewas menilai, Firli melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dewas pun memberikan Firli sanksi berupa teguran tertulis. Penggunaan helikopter dinilai telah menunjukkan gaya hidup mewah yang semestinya tidak dilakukan Ketua KPK.