Polisi akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Ade, Rabu.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Polisi menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.
Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.
Sejumlah dokumen yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021 disita dari rumah dinas SYL.
Baca Juga:
Ketua KPK Nawawi Anggap KPK Seperti Bayi yang Tak Diinginkan untuk Lahir
Kemudian, pakaian, sepatu, ataupun pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tanki pada 2 Maret 2022 turut disita penyidik.
Penyidik juga menyita satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Ikhtisar lengkap LHKPN atas namaFirli pada periode waktu mulai 2019 sampai 2022 juga disita.