WAHANANEWS.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melarang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di kasus dugaan korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong disiarkan secara langsung oleh media massa.
Hakim mempersilakan sidang untuk diliput namun tidak untuk disiarkan secara langsung.
Baca Juga:
JPU KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif
"Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3).
Tak ada alasan yang disampaikan hakim saat mengeluarkan perintah pelarangan siaran langsung proses persidangan tersebut.
Pada hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya menghadirkan enam saksi untuk diperiksa di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Fiktif Transportasi Pintar Divonis 8 Tahun Penjara
Mereka ialah Susy Herawaty selaku Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan periode September 2016-Januari 2018. Saat ini menjabat Kapusdiklat Aparatur Perdagangan Kementerian Perdagangan (sejak Januari 2024).
Kemudian Eko Aprilianto Sudrajat, Atase Perdagangan RI di Seoul; Robert J. Bintaryo, Direktur Bahan Pokok Strategis (Bapokstra) Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag; dan Muhammad Yany, Direktur Impor Kemendag yang merupakan mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Kemendag (2014-2016).
Dua saksi lainnya yaitu Cecep Saepulah Rahman selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian serta Edy Endar Sirono selaku Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kemenperin.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]