Atas pertanyaan Sambo itu, kata jaksa, saksi Richard Elizier menyatakan bersedia untuk melaksanakan perintah pimpinannya.
Saat diceritakan soal Putri dilecehkan Brigadir J, lanjut jaksa, Richard Elizier tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak terdakwa Sambo. “Siap komandan,” lanjut jaksa.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dalam dakwaan kesatu, Ferdy Sambo didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kesatu ini, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana dan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dakwaan kedua, Sambo didakwa primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Atau kedua, primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 221 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, dakwaan kedua ini perbuatan Sambo dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik, dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Subsidairnya, perbuatan Ferdy Sambo ini dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.