Sementara eksepsinya, tim kuasa hukum berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
“Oleh karenanya, harus dinyatakan batal demi hukum,” kata tim kuasa hukum Sambo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dengan demikian, tim kuasa hukum terdakwa Sambo berdasarkan Pasal 143 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa. Kemudian, menyatakan surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, batal demi hukum. Lalu, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 796/Pid.B/PN JKT.SEL.
“Selanjutnya, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Sambo dari tahanan. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya,” ujarnya. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.