Selain itu, Sambo tetap memakai masker hitam. Sebelum masuk ruang sidang, Sambo sempat memakai baju rompi merah hitam milik Kejaksaan Agung.
Sidang terbuka untuk umum dan majelis hakim menanyakan kondisi Sambo, lalu dijawab baik-baik saja. "Sehat Yang Mulia," kata Sambo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Selanjutnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan putusan sela terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Yosua.
Dengan membacakan beberapa pertimbangan, majelis hakim akhirnya memutuskan menolak keberatan yang disampaikan terdakwa Sambo. Sehingga, perkara tetap dilanjutkan.
“Menolak keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa Ferdy Sambo seluruhnya; memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara; dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” kata Wahyu Imam.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dalam dakwaan, terdakwa Sambo meminta Bharada Richard Elizier untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena Putri Candrawati dilecehkan di Rumah Magelang pada 7 Juli 2022.
Padahal, terdakwa Sambo mendapat cerita sepihak dari saksi Putri yang belum pasti kebenarannya.
“Berani kamu tembak Yosua?,” kata jaksa saat bacakan dakwaan Ferdy Sambo.