"Karena dari awal detik mulainya kejadian kita ada, bukan di tengah jalan, ada perubahan spektakuler, radikal dan sebagainya."
"Ini yang harus penyidik melakukan sampai finalisasi keadilan kita peroleh," tutup Nelson Simanjuntak.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kronologi awal yang beredar, baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan menjadi sopir dari istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Sedangkan Bharada E merupakan ajudan pribadi dari Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sesaat sebelum penembakan, Bharada E mengaku mendengar suara teriakan dan naik ke kamar istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, Bharada E melihat Brigadir J sedang menodongkan pistol dan melakukan tindakan pelecehan kepada istri dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian Brigadir J langsung menembak Bharada E dan baku tembak pun terjadi antara keduanya yang akhirnya menewaskan Brigadir J.