WahanaNews.co, Jakarta – Soal pemberitaan dugaan adanya anggota DPR RI yang menerima suap dalam penyelenggaraan ibadah haji, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta kepada Majalah Tempo untuk memberikan klarifikasi.
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan Tempo telah merilis berita yang berisi dugaan adanya jual beli kuota haji dan suap bernilai miliaran rupiah kepada anggota DPR RI sehingga MKD DPR perlu memperjelas dugaan-dugaan dalam berita tersebut.
Baca Juga:
MKD Tegas: Dana Reses DPR Cukup 22 Titik Saja
"Apakah betul, ada anggota DPR RI yang betul-betul telah menerima suap miliaran rupiah? Saya sebagai Ketua MKD dan pimpinan MKD dan anggota bertanggungjawab atas berita ini," kata Adang di Kompleks Parlemen, Jakarta, melansir ANTARA Senin (29/7/2024).
Untuk itu, Adang telah mengundang pihak Majalah Tempo guna mengungkap dugaan praktik yang memiliki konsekuensi hukum tersebut. Namun, MKD DPR juga bakal menghormati Undang-Undang Pers beserta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.
"Kita sangat menghormati, tetapi tolonglah kita juga dihormati sebagai Mahkamah Kehormatan Dewan yang harus menjaga kehormatan dan etika anggota Dewan Perwakilan Rakyat," kata dia.
Baca Juga:
Kilas Balik Pernyataan Nafa Urbach: Ucapan Tamak dan Hedon Berujung Laporan ke MKD DPR
Sementara itu, anggota MKD DPR Habiburokhman mengatakan bahwa pada Senin ini Majalah Tempo telah menyampaikan tidak berkenan hadir.
Dia pun bakal mencoba mengundang kembali Majalah Tempo untuk hadir pada waktu mendatang.
"Intinya bentuknya atau mekanismenya kami serahkan ke teman-teman (Tempo), kalau ingin di persidangan tertutup, kami siap mengikutinya," kata Habiburokhman.