Dia menjelaskan MKD mengundang Tempo berdasarkan ketentuan Pasal 128 UU MD3 yang menjelaskan bahwa MKD dapat mengumpulkan alat bukti, baik sebelum maupun pada saat sidang.
Pengumpulan alat bukti yang dimaksud dalam ayat 1, menurutnya dapat dilakukan dalam mencari fakta guna mencari kebenaran suatu aduan atau kebenaran alat bukti yang didapatkan.
Baca Juga:
Ketua DPP PDIP Hamka Haq Tutup Usia
Untuk itu, menurutnya, MKD dapat meminta bantuan kepada saksi ahli dan pakar untuk memahami materi pelanggaran yang diadukan dalam rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti.
"Sebetulnya tergantung pada Tempo nih, pengungkapan perkara ini, kalau Tempo tidak berkenan ke sini ya tentu sulit sekali untuk menindaklanjuti masalah ini," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.