"Kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998," kata Yusril.
Yusril mengaku paham betul Undang Pengadilan HAM karena ikut merumuskan. Dia juga mengaku paham betul soal peristiwa 98 karena menjadi bagian dalam pemerintahan saat itu.
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari PBB, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum
"Jadi cukup mengerti tentang persoalan ini dan itu menjadi concern kita bersama-sama ya. Jadi jangan ada anggapan bahwa kita enggak peduli apa yang terjadi di masa lalu," ucapnya.
Sebelumnya, publik menyoroti pernyataan Yusril tentang peristiwa 98. Dia menyebut tidak ada pelanggaran HAM berat.
"Dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat," ucap Yusril kemarin.
Baca Juga:
Yusril Ungkap Wacana Penambahan Jumlah Kementerian dari 34 Menjadi 40
"Enggak," ujarnya saat ditanya apakah peristiwa 98 termasuk pelanggaran HAM berat.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Yusril tidak berwenang menyebut peristiwa 98 bukan pelanggaran HAM berat. Ia menjelaskan berdasar Undang-undang, yang berhak menyatakan suatu peristiwa termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak adalah Komnas HAM.
"Menurut undang-undang, menurut TAP MPR, pelanggaran HAM berat itu harus diselidiki. Sesudah diselidiki, ada 18 pelanggaran HAM berat, 5 sudah diadili, tapi 34 tersangkanya itu bebas semua," kata Mahfud di Kantor Kemhan, Jakarta, Selasa (22/10).