WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tetap berpegang teguh atas pernyataannya pada Selasa (6/6). Ia menegaskan SFA bersalah karena memfitnah kantor polisi.
Mahfud MD keukeuh menyebut siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial SFA bersalah.
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Mahfud MD Sebut Tersangka Tak Harus Ditahan
"Kalau mau tahu salahnya suruh bawa ke saya, enggak [dibuka] ke publik," jawabnya singkat saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2023) mengutip CNNIndoneisa.com.
Saat itu, ia menyatakan bahwa hal-hal yang viral di media sosial menyangkut pemerintah atau menyalahkan aparat keamanan negara tidak selalu benar.
"Anak yang dilaporkan memang bersalah. Dia sudah minta maaf, karena emosi memfitnah kantor polisi," ujar Mahfud di Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis Cuma 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Duh Gusti, bagaimana ini?
Sebelumnya, siswi SMP Negeri 1 Jambi itu membuat video klarifikasi. SFA mengatakan dirinya tidak menghina polisi, melainkan hanya mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan perkataan yang tidak dapat ditiru.
Ia lantas mempertanyakan dasar pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tersebut.
"Di sini dapat saya jelaskan dan klarifikasi bahwa saya tidak pernah sama sekali mengatakan, baik secara langsung ataupun di akun TikTok saya, memfitnah kantor polisi," ucap SFA dalam video klarifikasinya yang viral di media sosial.