WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan mengenai posisi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator (JC) usai berkas perkaranya dilimpahkan.
"Pasti LPSK akan koordinasi ke Kejaksaan. Kita sampaikan yang bersangkutan dalam perlindungan LPSK, yang bersangkutan sebagai terlindung LPSK berposisi sebagai Justice Collaborator," ujar Rully, saat dijumpai wartawan di kantor LPSK, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
LPSK, kata dia, akan menyampaikan tentang hak-hak seorang JC dalam proses hukum.
Rully menjelaskan, LPSK sudah sangat intens berkomunikasi dengan Bharada E.
Selain itu, juga mendampingi Bharada E ketika diperiksa Komnas HAM.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
"Karena dia sudah menjadi terlindung LPSK, setiap proses yang diterapkan kepadanya gitu ya, LPSK selalu mendampingi. Selain pengamanan perlindungan secara fisik gitu," kata Rully.
Diberitakan sebelumnya, Polri mengumumkan bakal menyerahkan berkas perkara dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Jaksa Penuntut Umum.
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) yang menjadi Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, menyatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap keempat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.