"Kemarin kita melaksanakan gelar perkara terhadap 4 tersangka ini, insyaAllah selesai ini penyidik akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum," kata Agung dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 83 orang personel Polri terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir J.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan status tersangka kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia dijerat dengan pasal yang sama yaitu terkait pembunuhan berencana.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Brigadir J adalah salah satu ajudan Sambo saat berstatus Kadiv Propam.
Ia disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Saat awal kasus diungkap, polisi menyebutkan Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E.