WahanaNews.co | Polisi resmi tetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam kasus itu, terdapat kemungkinan adanya indikasi tersangka lain.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan berdasarkan keterangan polisi, penetapan tersangka itu merupakan tahap awal.
Namun, dia menyebut tugas Komnas HAM hanya memastikan adanya pelanggaran HAM di dalam kasus tersebut.
"Kan polisi sendiri sudah bilang ini belum tahap akhir masih tahap awal, jadi penyidik saja sudah katakan begitu," kata Taufan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
"Tugas Komnas HAM mengikuti apa kata penyidik, memastikan access to justice dan fair trail-nya berjalan dengan baik, sehingga orang yang bersalah dihukum, yang tidak bersalah tidak dihukum," sambungnya.
Menurutnya, penyelidikan timsus dan Komnas HAM berbeda ranah.
Dia menyebut mencari bukti-bukti lain adanya pelanggaran HAM di dalam kasus polisi tembak polisi.