WahanaNews.co | Maneger Nasution, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyimpulkan bahwa Indonesia saat ini menghadapi situasi yang darurat dalam hal kekerasan seksual.
"Dalam hal ini, jika Komnas Perempuan menyebutnya sebagai darurat, maka itu memang benar," ujar Maneger Nasution dalam acara yang berjudul "Memerangi Penyiksaan dan Tantangan Pelaksanaan Undang-Undang terkait Kekerasan Seksual" di Jakarta pada hari Selasa.
Baca Juga:
Kasus Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Gandeng LPSK
Maneger Nasution melaporkan bahwa dari 10 permohonan yang diterima oleh LPSK, sekitar enam hingga tujuh permohonan terkait dengan kasus kekerasan seksual.
"Sebanyak 60 hingga 70 persen pemohon itu adalah kasus kekerasan seksual," kata dia, mengutip Antara, Rabu (28/6/2023).
Maneger Nasution menambahkan bahwa LPSK saat ini lebih banyak memberikan penanganan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.
Baca Juga:
RDPU dengan Pakar, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Soroti Sejumlah Hal Soal Perlindungan Saksi dan Korban
"Justru kalau pendampingan hukum dalam bentuk pemenuhan hak prosedural itu tidak sebanyak kita memberikan pemulihan. Pemulihan medis, pemulihan psikologis, termasuk psikososial," sebutnya.
LPSK pun mengapresiasi keberadaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU tersebut dinilainya sangat progresif.
"UU ini mencoba melampaui kerumitan hukum yang terjadi selama ini," kata Maneger Nasution.