WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akan kunjungi rumah kediaman istri Irjen Ferdy Sambo, inisial PC di Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.
Selain mendatangi PC untuk asesmen, LPSK bertandang ke Bareskrim terkait pengajuan justice collaborator Bharada E.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas membenarkan terkait dua agenda tersebut.
Ada pimpinan LPSK, yakni Wakil ketua LPSK Edwin Partogi dan Achmadi, yang dijadwalkan hadir ke Bareskrim.
"Hari ini ada dua agenda, satu pemeriksaan Ibu P, yang kedua tim kami temui Bharada E. Kalau ke Bareskrim sepertinya ada pimpinan yang ikut," papar Susilaningtyas saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Juru bicara LPSK, Rully Novian, mengatakan tim LPSK sudah bergerak ke dua agenda tersebut.
Diketahui, istri Irjen Ferdy Sambo tak memenuhi undangan LPSK untuk asesmen sebanyak 3 kali.
"Untuk Ibu P mudah-mudahan bisa dilakukan asesmennya, karena sudah tiga kali ya, tiga kali kita belum bisa mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan," ucap Rully.
Sebelumnya, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri setelah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengajukan permohonan justice collaborator.
Pihaknya akan mengecek kebenaran terkait keterangan baru Bharada E kepada pengacara.
"Tindak lanjutnya itu kami, sesuai dengan agenda kami minggu lalu, besok Selasa akan berkoordinasi dengan Bareskrim. Minggu lalu sudah bersurat kepada Bareskrim, kami akan bertemu untuk mendalami keterangan para pemohon, baik Bharada E maupun Ibu P (istri Irjen Sambo)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Edwin menyampaikan LPSK akan mendalami keterangan baru Bharada E setelah mengajukan permohonan justice collaborator.
Dia mengatakan syarat justice collaborator bisa terpenuhi jika benar bukan pelaku utama.
"Mendalami keterangan baru dari Bharada E, pengajuannya sebagai justice collaborator. Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai justice collaborator," paparnya.
Edwin menyebut pihaknya akan berpegang pada informasi terakhir yang diberikan pemohon.
Dia mengatakan Bharada E sudah melakukan asesmen tiga kali di LPSK. [rsy]