“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Bahkan, Bintoro menyampaikan, pihaknya juga telah menyerahkan data seluruh rekening koran dari bank yang dimiliki.
Baca Juga:
Dipecat Kasus Pemerasan Tersangka Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Ajukan Banding
"Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.
Bintoro juga mengakui bahwa dirinya saat ini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
“Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp 5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya,” katanya.
Baca Juga:
Mandek 1 Tahun, Ayah Remaja Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Datangi Polres Jaksel
Selain itu, Bintoro mengungkapkan bahwa dirinya juga saat ini dituduh telah membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat Bintang alias menjadi Brigjen. “Yang faktanya saat ini saya termasuk yang paling terlambat di angkatan saya dalam jenjang karier,”ujarnya.
Sementara, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengklaim, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro bakal dijatuhi sanksi pidana usai menerima uang sebesar Rp5 miliar dari anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Adapun klaimnya ini meralat dari pernyataan sebelumnya yang menyebut Bintoro diduga memeras Arif dan Bayu sebesar Rp20 miliar.