Dia pun mengeklaim, kasus ini berawal dari dilaporkannya Bastian yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel.
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Baca Juga:
Dipecat Kasus Pemerasan Tersangka Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Ajukan Banding
“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.
Proses Perkara Telah P21
Hingga saat ini, Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho alias Bastian dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.
Baca Juga:
Mandek 1 Tahun, Ayah Remaja Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Datangi Polres Jaksel
Bintoro menegaskan pihaknya tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Kini, dirinya hingga saat ini masih diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.
“Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.
Bintoro menegaskan bahwa tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar adalah hal yang sangat mustahil dan tidak benar adanya.