"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro," papar Sugeng.
"Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia," imbuhnya.
Baca Juga:
Dipecat Kasus Pemerasan Tersangka Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Ajukan Banding
Atas itu, Sugeng meminta Propam Polri menyelidiki kasus ini. Selain etik, IPW meminta AKBP Bintoro diproses secara pidana.
"Bahkan, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut," jelasnya.
IPW yakin uang hasil dugaan pemerasan mengalir ke sejumlah pihak. Bukan cuma diduga dinikmati Bintoro. Karenanya ia meminta hal itu juga diusut.
Baca Juga:
Mandek 1 Tahun, Ayah Remaja Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Datangi Polres Jaksel
Awal Mula Kasus Berujung Pemerasan
Hal itu bermula saat penanganan kasus pembunuhan remaja open BO berinisial FA yang ditangani Polres Jaksel. FA, inisial remaja putri yang pekerja seks komersil ini ditemukan tewas diduga overdosis obat.
Dari penyelidikan, polisi menangkap 2 orang yakni Sebastian atau Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.