Suparta juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sejumlah Rp4,57 triliun subsider 10 tahun penjara.
Perkara Suparta bernomor: 4/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan hakim anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Fauzan dan Anthon R. Saragih. Panitera Pengganti Isarael Situmeang.
Baca Juga:
OJK Siapkan Aturan Gugatan untuk Lindungi Konsumen Jasa Keuangan yang Dirugikan
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Saat itu, Suparta dihukum dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.
Vonis di tingkat banding tersebut belum inkrah lantaran Suparta mengajukan kasasi ke MA.
Baca Juga:
Soal Ganti Rugi Kasus Timah Rp4,57 Triliun, Kejagung Klaim Bisa Dialihkan ke Ahli Waris
[Redaktur: Alpredo Gultum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.