WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap seorang jaksa penuntut umum (JPU) berinisial AZ yang diduga menerima suap atau gratifikasi senilai Rp 11,5 miliar.
Suap tersebut terjadi dalam proses eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 61,4 miliar kepada 1.500 nasabah.
Baca Juga:
Donald Trump vs Hukum: Jaksa Top Mundur, Kejaksaan AS Bergolak
Menurut Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, AZ menerima uang tersebut atas bujukan dua kuasa hukum korban, yakni BG dan OS.
“Sebagian dari barang bukti senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada AZ,” ujar Patris dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025) malam.
Modus suap ini dilakukan dengan memanipulasi pengembalian barang bukti dalam dua tahap. Pada tahap pertama, dana Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, sehingga masing-masing menerima Rp 8,5 miliar.
Baca Juga:
Jaksa di Sidang PK Diberi Panggung, Kuasa Hukum Jessica Wongso Walk Out
Kemudian, pada tahap berikutnya, dari Rp 38 miliar yang dikembalikan, Rp 6 miliar dimanipulasi dan kembali dibagi dengan AZ.
Patris mengungkapkan bahwa uang bagian AZ ditransfer melalui rekening seorang pegawai honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Setelah menerima suap tersebut, AZ dimutasi menjadi Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat.
Uang suap yang diterima AZ telah digunakan untuk keperluan pribadi, pembelian aset, dan sebagian disimpan di rekening istrinya.
Saat ini, AZ dan BG telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara OS masih berstatus saksi dan diminta untuk memenuhi panggilan Kejati.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]