Pemberi
suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace; Edie Srijato (ES), Camat
Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro; Haryanto (HR), Camat Berbek; Bambang
Subagio (BS), Camat Loceret; dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat
Sukomoro.
Barang
bukti yang diamankan, yaitu uang tunai sebesar Rp 647,9 juta dari brankas
pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan
Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Modus
operandinya, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui
ajudannya terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan
tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya,
ajudan menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.