Dalam kasus ini, PWGA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dakwaan berdasarkan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Tersangka 3 bersaudara
Baca Juga:
Pengemudi Tewas Saat Berkendara di Jalan Layang Jelambar, Polisi Ungkap Kronologinya
Polisi menyebutkan, pengemudi mobil Fortuner arogan berinisial PWGA yang cekcok dengan pengendara lain di Jalan Tol Jakarta Cikampek, merupakan adik seorang pensiunan TNI berinisial T.
"(Pelaku) tiga bersaudara, dia paling kecil. Dua kakaknya ada perempuan. Kakak nomor satu itulah kowad yang pensiunan, kowad berpangkat perwira tinggi," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan, Rabu (17/4/2024).
Saat cekcok, pelaku memakai pelat palsu TNI dan mengaku sebagai adik jenderal. Menurut Anggi, PWGA bukan prajurit TNI, melainkan sipil.
Baca Juga:
Faktor Pemicu Kecelakaan Global, Ini 10 Negara dengan Pengemudi Paling Ugal-ugalan
"Jadi, dia memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan lah pelat nomor dinas itu," ujar Anggi.
Dia menjelaskan, pelat dinas TNI yang digunakan PWGA sebelumnya terdaftar atas nama sang kakak. Namun, pelat ini teregister hanya sampai tahun 2018.
"Lalu pada 2019 dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu," ungkap dia.