WahanaNews.co, Jakarta - Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia pertanyakan objektivitas dari Mahkamah Konstitusi (MK) usai keluarkan Putusan MK No 90/PUU/XXI/2023 yang memutuskan Capres dan Cawapres berumur 40 tahun kecuali telah memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.
"Kami menyayangkan Putusan MK Final dan Banding Ini justru menimbulkan kontroversi. Padahal hukum mengenai usia Capres dan Cawapres telah secara eksplisit diatur dalam Pasal 69 UU Pemilu," ujar Yogi Pajar Suprayogi, perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia kepada WahanaNews.co (18/10/23) di Jakarta.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Padahal publik berharap banyak terobosan hukum untuk hal-hal yang belum diatur (kekosongan hukum) bukan malah membuat memperluas ketentuan sehingga menimbulkan kontroversi," sambungnya.
Oleh karenanya, pihaknya berencana melaporkan 9 Hakim MK ke Dewan Etik karena dinilai tidak objektif dalam memeriksa perkara tersebut.
"Kan ada dasar hukumnya dalam Peraturan MK No 2/2014, yang mengawasi Hakim MK adalah Dewan Etik sehingga kami akan laporkan 9 Hakim MK ini dalam waktu dekat," kata Yogi.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Hal senada juga juga disampaikan Zentoni, ia berpendapat bahwa pengecualian terhadap seseorang yang sudah pernah mejabat sebagai kepala daerah meskipun belum berusia 40 tahun boleh mendaftar Capres dan Cawapres perlu dievaluasi.
"Evaluasi ini penting dan kalau evaluasi MK tidak dilakukan juga maka tidak ada salahnya MK dibubarkan karena tidak objektif," tegas Zentoni.
Dalam kesempatan yang sama, Johan Imanuel mengatakan Hakim MK ini secara jelas mengetahui Pembentukan Peraturan Perundang-undangan salah satu materinya adalah tindak lanjut dari Putusan MK.