WahanaNews.co | Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) adalah cacat formil.
Sementara itu, partai di luar pendukung pemerintah akan mengawal proses perbaikan undang-undang tersebut agar lebih berpihak kepada rakyat.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, melalui keterangan tertulis, Minggu (28/11/2021), mengatakan, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil.
Selanjutnya, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan tersebut melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK.
Menurut dia, putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan, yakni paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.
”Dengan demikian, peraturan perundang-undangan yang telah berlaku untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku,” kata Yasonna.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Anis Byarwati, mengatakan, keputusan MK menunjukkan pemerintah gegabah dan terburu-buru dalam membahas serta menyetujui UU Cipta Kerja.