”Kami berharap ke depan perbaikan UU Cipta Kerja ini harus lebih melibatkan publik dan berpihak kepada rakyat. Karena UU ini sangat berkaitan dengan rakyat, pengusaha, serta buruh, semua harus bersama-sama diskusi mengenai ini,” ucap Alifudin.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan, pemerintah dan DPR harus segera mengambil keputusan atas putusan MK itu.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
”Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan, apalagi waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak,” ujarnya.
Menurut dia, putusan MK ini perlu menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR, terlebih pengalaman dalam membuat omnibus law terbilang masih sangat baru, sehingga wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan.
Oleh sebab itu, pembahasan RUU omnibus law ke depan mesti memperhatikan catatan yang diberikan MK dalam UU Cipta Kerja. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.