Itu berakibat pada terabaikannya prosedur penyusunan yang selama ini digunakan dalam setiap penyusunan UU.
”MK pun menyatakan di antaranya partisipasi publik yang rendah, seperti sulitnya akses terhadap naskah akademik dan perubahan penulisan terhadap substansi persetujuan bersama oleh DPR dan Presiden,” ucapnya.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Anis mengingatkan, ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin besar jika tidak bijak dalam mengambil keputusan mengenai perbaikan UU Cipta Kerja.
Sebab, UU itu sangat berdampak pada ekonomi nasional.
”Kalau mau berpihak dan tegas, ya cabut UU Cipta Kerja dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Efeknya jelas akan terasa di kondisi pandemi ini,” katanya.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Alifudin, menambahkan, publik mesti ikut mengawal bersama-sama putusan MK tersebut.
Apalagi saat UU itu dibahas di DPR, hanya PKS dan Demokrat yang menolak UU Cipta Kerja, sehingga perbaikan kali ini sangat membutuhkan peran publik untuk turut mengawasi perbaikan agar lebih berpihak kepada rakyat.
Menurut dia, pembentukan UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meskipun sudah melaksanakan beberapa pertemuan dengan berbagai pihak.