"Memerintahkan
Termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020," ucap Anwar.
Sebelumnya, KPUmenyatakan,Pilgub Kalimantan Selatan dimenangkan oleh
petahana Sahbirin-Muhidin.
Baca Juga:
Buntut Cuitan Putusan MK, Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Wapres Kongres Advokat Indonesia
Namun, penantang, Denny-Difri, tak puas dengan hasil Pilkada, dan melayangkangugatan ke MK.
MK menetapkan ada
sejumlah pelanggaran dalam Pilgub Kalimantan Selatan.
MK pun memerintahkan
pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.
Baca Juga:
Kasus Hoaks Sistem Pemilu, Polri Kirim SPDP Denny Indrayana ke Kejagung
Pemilihan itu digelar
pada 9 Juni.
Denny-Difri hanya mampu
memperoleh 57.100 suara dalam pemungutan suara ulang itu.
Sementara itu, petahana
mampu mengamankan 119.307 suara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.