WahanaNews.co | Komisi Yudisial (KY) menerima 385 laporan masyarakat dan 179 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan pertama tahun 2022.
Dibandingkan triwulan pertama tahun 2021, jumlah laporan masyarakat relatif sama dengan tahun lalu berjumlah 378 laporan.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
"Sejak pandemi Covid-19 tren laporan masyarakat mulai banyak yang menyampaikan secara online, yaitu 70 laporan. Meski dominasi melalui jasa pengiriman surat sebanyak 191 laporan dan datang secara langsung 119 laporan, dan 5 laporan sisanya berupa informasi atas dugaan pelanggaran perilaku hakim," buka Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY Joko Sasmito dalam konferensi pers daring Bidang Pengawasan Hakim Triwulan Pertama Tahun 2022, Rabu (20/04/2022).
Menurut Joko, antusiasme publik ini membuktikan peran aktif publik dalam menjaga integritas hakim, sehingga peradilan bersih dan berwibawa dapat terwujud.
Joko Sasmito lebih lanjut merinci laporan masyarakat berdasarkan jenis perkara yang didominasi masalah perdata.
Baca Juga:
Atnike Nova Sigiro: Foto Jurnalistik Bantu Upaya Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM
"Dilihat dari jenis perkaranya, masalah perdata masih mendominasi, yaitu 182 laporan. Untuk perkara pidana jumlahnya 93 laporan," jelas Joko.
Sementara itu, lanjut Joko, pengaduan terkait tata usaha negara ada 26 laporan, perkara agama ada 25 laporan, tipikor ada 13 laporan, niaga ada 13 laporan.
Selanjutnya, perselisihan hubungan industrial ada 12 laporan, lingkungan ada 5 laporan, militer ada 4 laporan, dan 12 laporan lainnya.