WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tudingan palsu terhadap Presiden Joko Widodo kembali dipatahkan dengan bukti dan fakta.
Setelah gelar perkara khusus digelar di Mabes Polri, upaya Roy Suryo dan rekan-rekannya memframing seolah-olah ijazah Presiden tidak sah terbukti keliru.
Baca Juga:
Polemik Ijazah Jokowi, Joman: Roy Jangan Tinggal di Indonesia Kalau Tak Percaya Bareskrim
Kini, laporan balik Presiden Jokowi memasuki babak baru: status hukum kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya resmi menaikkan status laporan balik Presiden Joko Widodo ke tahap penyidikan.
Laporan itu berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang selama ini digembar-gemborkan oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar di media sosial maupun publik.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Panggil Ulang Roy Suryo dan Dewan Pers soal Ijazah Jokowi
Penasihat ahli Kapolri bidang hukum, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menyatakan dalam gelar perkara khusus di Mabes Polri pada Rabu (9/7/2025), semua tudingan soal ijazah Jokowi terbantahkan.
"Oke, dari situlah saya mendapatkan semakin terang benderang bahwa selama ini yang disampaikan oleh Roy dan Rismon itu mengenai penelitian yang katanya sahih, bohong semua itu," ujar Aryanto dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di YouTube tvOneNews, Minggu (13/7/2025).
Menurutnya, Roy hanya membawa kopian yang tidak bisa diuji keabsahannya secara ilmiah. Bahkan, ketika ditanya kenapa hanya membawa fotokopi, jawaban yang diberikan justru tidak logis.