"Ketika kita tanya kenapa kok kopian, karena itu kalau diperiksakan enggak valid. Jawaban mereka, ya salahkan dong yang mengopi itu. Itu waras enggak?" ujar Aryanto.
Dalam gelar perkara, pihak UGM dan UI juga memberikan klarifikasi resmi terkait format ijazah dan skripsi Jokowi.
Baca Juga:
Putusan MA 2019 Dijalankan, Kejaksaan Eksekusi Silfester Matutina
Salah satu klaim Rismon soal tidak adanya lembar pengesahan dalam skripsi Jokowi dijelaskan UGM sebagai hal wajar yang terjadi pada 50 persen mahasiswa saat itu karena dokumen diketik sendiri oleh mahasiswa.
Sementara soal perbedaan penulisan nama seperti "SU" dan "SOE", UGM menilai itu hal yang lazim dalam dokumen akademik, terutama menyangkut jadwal pengukuhan doktor yang kadang mundur dari tahun penerimaan.
"Jadi yang seperti Pak Jokowi, enggak ada lembar pengesahan dan sebagainya itu, ada 50 persen. Itu bukan kejanggalan," jelas Aryanto.
Baca Juga:
Roy Suryo dan TPUA Gagal Lagi, Laporan Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Gugur
Dengan fakta-fakta tersebut, Aryanto menyebut tudingan ijazah palsu dari Roy Suryo dan Rismon sebagai "kebohongan yang menyesatkan rakyat".
Ia juga menegaskan bahwa tindakan Roy Suryo yang mencoba membingkai seolah-olah penyelidikan polisi melanggar hukum adalah bagian dari strategi menyesatkan opini publik.
"Nah, sekarang kan sudah nih, ada warning dari Bareskrim bahwa ijazah Jokowi itu memang asli. Ini pasti dipakai acuan oleh Polda Metro," tegas Aryanto.