“Predikat pengkhianat atas DRL dan ES bukan disebabkan pernyataan kami, tapi karena pilihan mereka berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo mengatasnamakan TPUA tanpa persetujuan anggota lain,” kata Khozinudin dalam keterangannya.
Ditegaskan Khozinudin, tindakan tersebut dinilai meninggalkan tersangka lain yang masih berproses hukum.
Baca Juga:
Pengurus Kongres Advokat Indonesia Damai Hari Lubis Akhirnya Temui Jokowi di Solo
Disebutkan Khozinudin, pengkhianatan itu juga terjadi terhadap tiga tersangka lain dalam klaster 1, yakni Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah.
Ketiganya, menurut Khozinudin, bahkan dikeluarkan dari TPUA atau Tim Pembela Ulama dan Aktivis.
Disampaikan Khozinudin, perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak semestinya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Usai Gelar Perkara Khusus
Menurut dia, penyelesaian tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.