WahanaNews.co, Jakarta – Mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Majelis Hakim Agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur, Komisi Yudisial (KY) mengaku telah membentuk tim.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua KY Amzulian Rifai usai bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (12/11).
Baca Juga:
Meirizka Ibu Ronald Tannur Terpidana Kasus Pembunuhan Dijebloskan ke Rutan
"Terkait dengan kasasi kami KY sudah membentuk tim dan beberapa informasi dari Kejaksaan Agung yang relevan dengan kewenangan KY itu yang kami manfaatkan," ujarnya dalam konferensi pers.
Amzulian menegaskan pihaknya hanya berwenang untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran etik. Sementara itu apabila nantinya ditemukan dugaan tindak pidana di dalamnya akan langsung diserahkan kepada Kejagung.
"Mohon bersabar untuk kelanjutannya dan mohon sabar untuk tindak lanjut pemeriksaan," tuturnya.
Baca Juga:
Peran Zarof Ricar di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Diungkap Kejagung
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara itu biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.