WahanaNews.co, Jakarta – Terkait dugaan keterangan palsu oleh saksi Aep dan Dede, Bareskrim Polri bakal memeriksa mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal.
Pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti mengatakan kliennya akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (13/8) besok.
Baca Juga:
Hakim Tegur Farhat Abbas di Sidang PK Saka Tatal
"Iya Saka Tatal diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Jam 10," ujarnya kepada wartawan, Senin (12/8).
Dalam pemeriksaan besok, Titin mengatakan Saka Tatal bakal membuktikan keterangan bohong Aep dan Dede yang menyebut melihat para terpidana di lokasi kejadian.
"Saka hanya membuktikan di hari itu dia sama alibinya, dia sama keluarganya terus dia ke bengkel. Seperti di sidang saja," tuturnya.
Baca Juga:
Eks Kabareskrim Hingga Politisi Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya mulai menyelidiki laporan dugaan keterangan palsu Aep dan Dede di kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Djuhandani mengatakan proses penyelidikan dimulai lewat gelar perkara awal dengan memanggil pihak-pihak pelapor, pada Selasa (23/7). Gelar perkara, kata dia, dilakukan untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan.
"Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," ujarnya.