"Apabila prajurit TNI diperbolehkan menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu melepaskan status kemiliterannya, terdapat ketidakseimbangan normatif yang nyata antara warga sipil dan militer dalam akses terhadap jabatan publik," ujar pemohon.
Menurut pemohon, perlakuan tersebut bertentangan dengan norma umum bahwa jabatan sipil hanya dapat diduduki oleh warga negara sipil yang bebas dari ikatan komando militer. Selain itu, kata pemohon, norma dalam pasal tersebut menciptakan ketidakadilan struktural dalam tata kelola pemerintahan.
Baca Juga:
Koalisi Sipil Gugat UU TNI ke MK, Minta Aturan Operasi Selain Perang Dirubah
"Keberadaan pasal 47 ayat (1) UU TNI juga menimbulkan persoalan konstitusional yang serius karena membuka ruang kembalinya peran ganda militer (dwifungsi) secara implisit," ujarnya.
Berikut petitum pemohon:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
Baca Juga:
UU TNI Digugat, Hakim MK Ingatkan: Kalau Pensiun Dihapus Bisa 80 Tahun Loh!
2. Menyatakan pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
3. Menyatakan pasal 47 ayat (2) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
atau