"Apabila prajurit TNI diperbolehkan menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu melepaskan status kemiliterannya, terdapat ketidakseimbangan normatif yang nyata antara warga sipil dan militer dalam akses terhadap jabatan publik," ujar pemohon.
Menurut pemohon, perlakuan tersebut bertentangan dengan norma umum bahwa jabatan sipil hanya dapat diduduki oleh warga negara sipil yang bebas dari ikatan komando militer. Selain itu, kata pemohon, norma dalam pasal tersebut menciptakan ketidakadilan struktural dalam tata kelola pemerintahan.
Baca Juga:
UU TNI Digugat Kembali ke MK agar Batasi Prajurit di Jabatan Sipil, Ini Isi Tuntutannya
"Keberadaan pasal 47 ayat (1) UU TNI juga menimbulkan persoalan konstitusional yang serius karena membuka ruang kembalinya peran ganda militer (dwifungsi) secara implisit," ujarnya.
Berikut petitum pemohon:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
Baca Juga:
Penempatan Militer di Jabatan Sipil Jadi Sorotan, UU TNI Digugat Lagi ke MK
2. Menyatakan pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
3. Menyatakan pasal 47 ayat (2) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
atau