4. Menyatakan pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer, intelijen negara, siber dan atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.”
Baca Juga:
UU TNI Digugat Kembali ke MK agar Batasi Prajurit di Jabatan Sipil, Ini Isi Tuntutannya
5. Menyatakan pasal 47 ayat (2) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan"
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
Baca Juga:
Penempatan Militer di Jabatan Sipil Jadi Sorotan, UU TNI Digugat Lagi ke MK
Apabila yang mulia majelis hakim konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Gugatan Sebelumnya Kandas di MK
Sebelumnya, Syamsul Jahidin dkk sempat mengajukan gugatan terhadap UU TNI. Namun, gugatan nomor 209/PUU-XXIII/2025 itu tak diterima MK karena surat kuasa pemohon tidak sah.