Dilaporkan Syahrul Yasin Limpo, Rizal Ramli mengaku tidak diam.
Dirinya yang dibantu 623 advokat yang dipimpin oleh Otto Hasibuan kemudian melaporkan Partai NasDem ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3), Pasal 310, dan Pasal 311 KUHP pada 16 September 2018.
Baca Juga:
Rizal Ramli Telah Wafat, Jejak Perjalanan Sang 'Rajawali Ngepret'
Bersamaan, Rizal Ramli pun melaporkan Surya Paloh ke KPK sekaligus menyerahkan bukti adanya permainan kuota impor.
Rizal Ramli diketahui membawa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Tata Niaga Impor 2015 hingga semester I 2017, antara lain:
1. penerbitan persetujuan impor 1,69 juta ton gula kristal putih pada 2015 hingga semester I 2017.
Baca Juga:
Ekonom Rizal Ramli Tutup Usia
2. penerbitan persetujuan impor 108.000 ton gula kristal mentah.
3. penerbitan pelaksanaan impor 200 ton beras kukus pada 2016.
4. penerbitan persetujuan impor 50.000 ekor sapi pada 2015.