Sahroni mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari KPK soal status tersangka salah satu kader NasDem tersebut.
"Belum ada informasi resmi dari KPK juga soalnya," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga:
Rizal Ramli Telah Wafat, Jejak Perjalanan Sang 'Rajawali Ngepret'
Meski begitu, apabila informasi itu benar, NasDem menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Karena sudah demikian biasanya langkah KPK sudah melalui prosedur yang benar," katanya.
"Kita hormati dan kita dukung proses hukum yang dilakukan KPK dan kita tunggu keterangan dari KPK setelah ini," ucapnya.
Baca Juga:
Ekonom Rizal Ramli Tutup Usia
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo terkait dengan dugaan pemaksaan dalam posisi jabatan.
Ali Fikri menyebut bahwa tindakan kriminal ini mungkin terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Ali menjelaskan bahwa pelaku yang terlibat dalam dugaan pemaksaan jabatan dapat dikenakan pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).